Senin, 18 April 2016

Misteri Hilangnya Eddy Tansil

downltyoad
Eddy Tansil, merdeka.com
Kabur ke luar negeri mungkin menjadi solusi para koruptor negeri ini untuk lari dari tanggung jawab. Hal serupa juga diyakini oleh sebagian orang yang berpendapat bahwa Eddy Tansil pergi ke luar negeri setelah berhasil kabur dari penjara Cipinang 4 Mei 1996.
Kejaksaan Agung sedang menginventarisasi ulang data-data aset milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil, yang sudah dan belum dieksekusi. Menurut Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, pendataan oleh tim dari Kejaksaan Agung ini pekan depan rencananya baru didiskusikan dengan Tim Pemburu Aset Koruptor. Ia sendiri akan memimpin kegiatan pendataan itu.
“Setelah data terkumpul, akan diketahui aset mana yang harus dieksekusi. Kini sedang kami hitung-hitunglah,” kata Andhi di kantornya, Jumat, 3 Januari 2014.
Sementara itu, untuk urusan surat-menyurat dengan pihak luar negeri, Andhi melanjutkan, Kejaksaan menyerahkan kewenangannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai central authority. “Kalau yang berhubungan dengan luar negeri itu Kemenkumham,” kata dia.
Pekan lalu, Andhi menyatakan telah mengetahui keberadaan Eddy Tansil. Keberadaan Eddy, kata Andhi, sudah terlacak sejak 8 September 2011 lalu. “Kami sudah ajukan ekstradisi melalui Kemenkumham,” kata Andhi.
Tidak hanya memburu Eddy, kata Andhi, Kejaksaan juga sedang memburu asetnya yang ada di dalam negeri. “Satgas barang rampasan dan program pemulihan aset, lacak, dan eksekusi juga sedang bekerja,” kata dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta berkewajiban untuk membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Ia kabur dari LP Cipinang pada 4 Mei 1996.

Sudomo: Saya Dendam kepada Eddy Tansil

Sudomo (alm), Republika
Sudomo (alm), Republika
Almarhum Laksmana (Purn) Sudomo sempat dikait-kaitkan dengan nama seorang pembobol bank bernama Eddy Tansil.
Pertahanan Sudomo akhirnya jebol juga. Setelah sekian lama mencoba bungkam, tak bersedia berkomentar, atas keberhasilan Eddy Tansil membobol penjara Cipinang, Ketua DPA itu tak kuasa lagi mengelaki wartawan. ”Saya masih dendam, karena saya dicelakakan dia (Eddy Tansil – Red),” katanya kemudian.
Pengakuan Sudomo itu diberikan seusai dia mengadakan pertemuan dengan Menteri Kehakiman Oetojo Oesman dan stafnya, Rabu (15/5) di DPA Jakarta. Pertemuan mereka menelan waktu empat jam, mulai pukul 10.00 hingga pukul 14.00 WIB. Tapi, baik Ketua DPA maupun Mankeh, menyatakan pertemuannya membahas konsultasi masalah pembangunan hukum nasional. Jadi tak membicarakan masalah kaburnya Eddy Tansil.
Sekalipun demikian wartawan tak berhenti mengajukan pertanyaan seputar Eddy Tansil saat Sudomo mengantar Oetojo Oesman ke mobil dinasnya. Setelah berulangkali menyatakan no comment, mantan Pangkopkamtib itu akhirnya bersedia juga menjawab wartawan. Semula Sudomo bicara dengan santai. Seperti biasanya, ia terkadang tertawa atau tersenyum renyah menjawab pertanyaan menggoda. Namun mantan Menko Polkam ini tak dapat menutupi emosinya ketika ditanyakan: Apakah ia terlibat dalam kasus kaburnya Eddy Tansil?
Berikut sebagian petikan wawancara Sudomo dengan wartawan:

Pak, mungkin dalam rapat konsultasi disinggung soal Eddy Tansil?
Ndak, kita ndak membicarakan Eddy Tansil.
Mungkin dianggap tidak penting?
Kan pokok masalahnya hukum dan pembinaan hukum nasional.
Tetapi kasus Eddy Tansil menjadi tamparan bagi wibawa hukum nasional?
Kita tidak bicarakan soal Tansil.
Tetapi walau bagaimanapun kasus Eddy Tansil kan mendapat perhatian berbagai kalangan?
Begini ya. Kita ‘kan punya pengalaman, saat Imron keluar dari tahanan sementara di Guntur. Saya saat itu Pangkopkamtib. Ini memang tamparan. Lalu saya lapor ke Presiden. Lalu Imron dicari, dengan bantuan masyarakat. Dia ditangkap di dekat Palembang, selesai. Yang penting sekarang ini, beri kesempatan kepada tim. Masyarakat juga harus membantu. Jangan hanya memberi statemen-statemen. Pernyataan ‘kan bisa juga ada maksud tertentu, lalu bisa juga memunculkan pahlawan kesiangan. Kalau nanti disebutkan di sini, di sana, nanti dia bisa lari. Yang tahu benar, beri saja informasi kepada yang menangani. Jangan buat statemen.
Soal demo di rumah Bapak?
Saya kan sudah buat pernyataan, jangan mengeruhkan suasana, dengan cara-cara demikian. Kasus Eddy Tansil sudah memberi tamparan kepada pemerintah. Kalau saya mau dijelek-jelekkan, silakan saja, ndak ada soal selama saya tidak melakukan tindakan hukum.
Ada saran sebaiknya Bapak mundur sebagai Ketua DPA, karena ada yang menuduh Bapak membantu pelarian Eddy Tansil Ada buktinya nggak saya terlibat? Kalau tak ada bukti ‘kan bisa memfitnah saya. Kalau mengatakan saya menyembunyikan Tansil untuk kemudian melarikan diri, saya akan tuntut. Kita ini kan negara hukum. Semua ya harus menghormati hukum.
Kalapas Cipinang Mintardjo, ketika diperiksa polisi, menyinggung-nyinggung nama Bapak Ini ngarang lagi. Jangan ngarang-ngarang lagi, nanti kalau tak benar bisa tak tuntut.
Tapi dia benar membuat pernyataan itu?
Silakan dicek, apa benar saya berhubungan dengan yang bersangkutan untuk mengeluarkan.
Dia juga menyatakan Bapak memberi fasilitas Fasilitas apa? Ini ‘kan macam-macam namanya. Jangan dengar-dengar lalu disampaikan ke yang lain.
Prediksi Bapak, Eddy Tansil ada di mana?
Dia itu mau lari kemana? Kalau mau keluar kan harus punya paspor. Paspornya sendiri sudah dicabut, mau apa dia. Suatu ketika, saya yakin akan tertangkap kembali, kalau semua pihak mau membantu. Begitu saja, kok repot-repot.
Kalau tak punya paspor, ‘kan itu bisa didapat dengan mudah Pak. Toh ada juga sindikat pemalsu paspor?
Kita tahu juga, seperti kasus TKI di Malaysia dan Singapura tanpa paspor. Begini saja, kalau tahu, laporkan saja. Pokoknya jangan ngarang-ngaranglah, ‘kan justru merepotkan aparat keamanan.
Tapi dulu Bapak menyatakan akan membantu pemerintah?
Dulu ‘kan belum diproses pengadilan. Penjagaan terhadap dirinya juga ketat. Makanya, saya bersedia membantu aparat keamanan. Makanya, sekarang jangan tanya lagi Pak Domo mau bantu lagi atau tidak. Itu kan pikiran pendek namanya.
Menurut perkiraan Bapak?
Kok tanya saya, sepertinya saya ini tahu dia ada di mana.
Tapi Bapak selalu dikait-kaitkan?
Makanya sekarang saya menjelaskan. Kalau sementara ini saya diam, jangan lantas dianggap terlibat. Saya saat ini kan masih dendam, karena dia mencelakakan saya.
Dendam kesumat tidak, Pak?
Kesumat bagaimana…Ha…ha…ha…Masak Anda nggak ngerti juga… Pokoknya jangan ngarang-ngarang, sesuatu harus dicek dulu. Kan kita ini negara hukum. Pernyataan atau komentar Sudomo selama ini ditunggu masyarakat karena ia disebut-sebut punya peran besar — dengan memberikan katebelece — dalam kasus megaskandal pembobolan Bapindo Rp 1,3 triliun oleh Eddy Tansil. Selain Sudomo, mantan Menteri Keuangan Sumarlin juga pernah disinyalir ikut mempermulus cairnya dana kredit Bapindo tadi. Beberapa hari lalu Sumarlin bersedia berkomentar, dengan menyatakan, antara lain ia telah difitnah Eddy Tansil dan mengharapkan buronan itu cepat tertangkap lagi.
Usaha penangkapan kembali Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong setelah hampir dua pekan buron ternyata belum menemukan titik terang. Bahkan Polri kini mencurigai ada sementara pihak yang berupaya mengaburkan atau menjauhkan jejak Eddy Tansil dari jangkuan petugas kepolisian.

Kepolisian Macau Siap Bantu Buru Buronan Eddy Tansil

Buronan terpidana 20 tahun penjara, Eddy Tansil, tiga-tiba terlacak keberadaannya di Negara China. Selama 17 tahun menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) pengusaha pengemplang uang negara ini belum juga ditangkap.
Kejagung menyatakan sejauh ini masih melacak keberadaan Eddy Tansil. Meski telah mengetahui keberadaan sang buron di China, Kejagung beralasan Pemerintah Republik Indonesia (RI) tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan China.
Upaya penangkapan pun dilakukan melalui cara recipropal. “Karena belum ada perjanjian ekstradisi (dengan China), kita coba mengupayakan recipropal,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi, Rabu, 26 Desember 2013.
Untuk melakukan upaya recipropal, Kejagung harus bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Buronan nomor satu dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Bapindo ini sangat lihai menyembunyikan diri. Dia berhasil melarikan diri dari sel penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur tahun 1996.
Pihak Kepolisian Internasional Macau berjanji akan mendukung kejaksaan dalam memburu buronan Eddy Tansil. Hal tersebut dikatakan oleh Honorary Liaison Secretary of International Police Association Macau Wilson Wong usai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (12/1/2015) .
“Soal buronan Eddy Tansil, kita akan memberikan dukungan kepada pemerintah Indonesia dalam perburuan yang bersangkutan,” kata Wilson yang didampingi Ken Hong Kaican selaku Honorary President yang berlatar belakang pengusaha.
Wilson menegaskan, pihaknya belum mengenai posisi buronan pembobol Bank Bapindo tersebut. Meski demikian, kepolisian Macau akan memberikan asistensi kepada penegak hukum di Indonesia.
Seperti diketahui, Tim Pemburu Koruptor (TPK), sebuah tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, dan Polri, telah menyatakan Eddy Tansil  telah terlacak keberadaannya di China sejak tahun 2011 dan permohonan ekstradisi telah diajukan kepada pemerintah China tahun 2013. Informasi terakhir, Eddy Tansil ternyata tengah menjalankan bisnis pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company, di kota Pu Tian, di provinsi Fujian, China.
“Saat ini untuk data tepatnya saya belum tahu. Tapi nanti kita akan lakukan penelusuran dan kita akan terus intensif dan terus melakukan komunikasi secara resmi antara perwakilan Indonesia di Hong Kong,” ucapnya.

Sementara itu, atase Kejaksaan di Macau, Reda Mantovani memaparkan selain membahas kerja sama perburuan buronan, pihaknya juga membicarakan kerja sama secara makro. “Jika nanti ada lebih detail kasus-kasus tertentu, akan lebih mudah dibicarakan dengan otoritas pihak Macau. Sejauh ini kita sudah berkomunikasi intens dengan China, Hongkong juga,” ucap Reda di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Koneksi tersebut, kata dia, dipastikan akan meningkatkan kerja sama terutama beberapa kasus yang ada keterkaitan dengan beberapa negara tersebut. “Jadi sudah enak saat kita ada keperluan penanganan kasus di negara tersebut. Termasuk kasus pengadaan bus Transjakarta,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung Tony T Spontana menyebutkan nantinya ketika sudah terbentuk Konsulat Jenderal RI di Macau, maka pihak kejaksaan juga akan menempatkan perwakilannya untuk pendampingan di sana. “Mereka menyanggupi akan memberikan dukungan dan perlindungan untuk meningkatkan kesejahteraan TKI di Macau. Selain itu, ada pula dukungan apabila terdapat pelarian atau buronan,” kata Tony.
Sosok Eddy Tansil sendiri cukup menarik didalami. Pria keturunan Tionghoa ini memiliki nama samaran bermacam-macam. Selain Eddy Tansil, dia juga dikenal dengan nama Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan.

Profil Eddy Tansil

Eddy Tansil, Kompas.com
Eddy Tansil, Kompas.com
Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan
Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Februari 1953.
Adalah seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang melarikan diri dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika (sekitar 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu) yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan bahwa mereka membantu Eddy Tansil untuk melarikan diri.
Sebuah LSM pengawas anti-korupsi, Gempita, memberitakan pada tahun 1999 bahwa Eddy Tansil ternyata tengah menjalankan bisnis pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company, di kota Pu Tian, di provinsi Fujian, China.
Pada tanggal 29 Oktober 2007, TempoInteraktif memberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) – sebuah tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, dan Polri, telah menyatakan bahwa mereka akan segera memburu Eddy Tansil. Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bahwa buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia satu tahun sebelumnya.
Akhir 2013, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Eddy Tansil telah terlacak keberadaannya di China sejak tahun 2011 dan permohonan ekstradisi telah diajukan kepada pemerintah China.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar